ASURANSI TRAVELING
ASURANSI TRAVELING adalah asuransi kecelakaan diri yang memberikan perlindungan risiko dalam perjalanan dinas, perjalanan mudik dan perjalanan saat liburan.
• MANFAAT ASURANSI
Menjamin risiko kecelakaan yang terjadi pada peserta dalam periode asuransi yang disebabkan oleh kecelakaan dalam perjalanan yang menyebabkan tertanggung meninggal dunia.
• RISIKO YANG DIJAMIN
1. Meninggal dunia akibat kecelakaan Rp. 20.000.000
2. Biaya Pemakaman Senilai Rp. 5.000.000
• PERSYARATAN USIA
17 sd 60 Tahun
• KECELAKAAN YANG TIDAK DIJAMIN
1. Tidak mematuhi peraturan lalu lintas dan sengaja bunuh diri.
2. Dengan sengaja turut serta dalam tindak kejahatan.
3. Perang, Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat, Sabotase, Pemberontakan, Makar, Terorisme dalam tindakan kejahatan lainnya.
4. Terkena reaksi inti Atom dan atau Nuklir.
5. Ikut serta dalam semua jenis olahraga ketangkasan.
• CARA PELAPORAN KEUANGAN
1. Melapor kepada PT Asuransi Asei Indonesia sesuai dengan nomor telpon dan email yang tertera.
2. Melampirkan dokumen sebagai berikut :
a. Surat keterangan kecelakaan dari Aparat setempat.
b. Surat keterangan kematian.
c. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga.
Periode Asuransi 30 Hari (Sejak Tanggal Keberangkatan)
Mohon Melakukan Registrasi Data Peserta untuk Aktivasi.
ASURANSI TRAVELING SYARIAH
ASURANSI TRAVELING SYARIAH adalah asuransi kecelakaan diri yang memberikan perlindungan risiko dalam perjalanan dinas, perjalanan mudik dan perjalanan saat liburan sesuai prinsip syariah.
• MANFAAT ASURANSI
Memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang terjadi pada peserta dalam periode asuransi yang disebabkan oleh kecelakaan dalam perjalanan yang menyebabkan Peserta meninggal dunia.
• RISIKO YANG DIJAMIN
1. Meninggal dunia akibat kecelakaan Rp. 20.000.000
2. Biaya Pemakaman Senilai Rp. 5.000.000
• PERSYARATAN USIA
17 sd 60 Tahun
• KECELAKAAN YANG TIDAK DIJAMIN
1. Tidak mematuhi peraturan lalu lintas dan sengaja bunuh diri.
2. Dengan sengaja turut serta dalam tindak kejahatan.
3. Perang, Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat, Sabotase, Pemberontakan, Makar, Terorisme dalam tindakan kejahatan lainnya.
4. Terkena reaksi inti Atom dan atau Nuklir.
5. Ikut serta dalam semua jenis olahraga ketangkasan.
• CARA PELAPORAN KEUANGAN
1. Melapor kepada PT Asuransi Asei Indonesia sesuai dengan nomor telpon dan email yang tertera.
2. Melampirkan dokumen sebagai berikut :
a. Surat keterangan kecelakaan dari Aparat setempat.
b. Surat keterangan kematian.
c. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga.
Periode Asuransi 30 Hari (Sejak Tanggal Keberangkatan)
Mohon Melakukan Registrasi Data Peserta untuk Aktivasi.