Asuransi Direksi dan Pejabat (Director's and Officer's Insurance)
Asuransi yang ditujukan untuk memberikan perlindungan hukum kepada para komisaris, direksi dan pejabat atas risiko tuntutan hukum dari pihak ketiga yang timbul akibat kesalahan dalam pengambilan keputusan yang dilakukan saat mereka berada pada posisi jabatan tersebut.